Parlemen Pakistan resmi mengesahkan Virtual Assets Act 2026 pada Rabu, sebuah undang-undang yang menetapkan kerangka regulasi bagi industri aset digital di negara tersebut. Melalui aturan ini, Pakistan Virtual Assets Regulatory Authority (PVARA) ditetapkan sebagai lembaga resmi yang bertanggung jawab mengawasi sektor kripto.
Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada PVARA, yang sebelumnya dibentuk pada Juli 2025, untuk menerapkan sistem perizinan serta melakukan pengawasan terhadap penyedia layanan aset digital. Hal ini disampaikan dalam pengumuman resmi dari regulator.
Selain itu, PVARA juga akan bertanggung jawab menetapkan dan menegakkan aturan terkait pencegahan pencucian uang (AML) serta kepatuhan terhadap sanksi internasional di bawah kerangka hukum baru tersebut.
Ketua PVARA, Bilal Bin Saqib, mengatakan bahwa sejumlah no objection certificate (NOC) telah diterbitkan dan infrastruktur perbankan sedang dikembangkan bersama State Bank of Pakistan. Menurutnya, langkah selanjutnya adalah membangun sistem lisensi yang lebih komprehensif dan selaras dengan standar global terkait integritas keuangan serta regulasi AML.
Meskipun telah disetujui oleh Senat dan Majelis Nasional Pakistan, undang-undang tersebut masih memerlukan pengesahan dari Presiden Asif Ali Zardari agar resmi berlaku.
Pakistan Berupaya Menjadi Pusat Kripto
Langkah ini merupakan bagian dari perubahan kebijakan pemerintah terhadap kripto. Pada November 2024, Pakistan mulai bergerak untuk mengatur penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah, berbalik dari sikap sebelumnya ketika regulator menolak kemungkinan legalisasi kripto dalam sistem keuangan negara.
Sejak saat itu, pemerintah Pakistan juga mengumumkan pembentukan cadangan strategis Bitcoin serta mengalokasikan sekitar 2.000 megawatt listrik untuk kegiatan penambangan kripto dan pusat data AI.
Dalam konferensi Bitcoin MENA Conference pada Desember 2025, Bilal Bin Saqib menyatakan bahwa aset digital dapat menjadi fondasi “jalur keuangan baru bagi negara-negara global selatan,” dan Pakistan memandang teknologi blockchain sebagai infrastruktur penting untuk masa depan ekonomi digital.
Pada Januari, Pakistan juga menandatangani nota kesepahaman dengan SC Financial Technologies, afiliasi dari World Liberty Financial, sebuah platform keuangan terdesentralisasi yang didirikan oleh putra Presiden AS Donald Trump.
Kerja sama tersebut akan mengeksplorasi penggunaan stablecoin USD1 sebagai sarana pembayaran digital, termasuk untuk transaksi lintas negara dan pengiriman uang (remittance).
Sementara itu, salah satu pendiri Binance, Changpeng Zhao, menilai Pakistan berpotensi berkembang menjadi pusat global aset digital pada tahun 2030 jika negara tersebut terus melanjutkan perkembangan infrastruktur dan kemajuan regulasinya dengan cepat.









